BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (7/7).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial MF (14), warga Aceh Besar.
“MF diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu siang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/263/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 22 Juni 2021 yang dilaporkan orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim, Jum’at (9/7).
MF diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia lima tahun pada Senin (21/6/2021) malam di belakang rumahnya.
Kasus pelecehan seksual seperti yang ditangani saat ini bukanlah yang terbaru di tahun 2021. Namun, kasus yang dilakukan oleh pelajar jarang terjadi terkecuali pelakunya usia dewasa.
Perbuatan MF tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap korban. Perbuatannya pun diketahui warga yang kemudian dilaporkan kepada orang tua korban hingga ke polisi.
“MF sekarang sudah kami titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh guna dilakukan pembinaan,” terang Ryan.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nompr 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (IA)