BIREUEN — Satreskrim Polres Bireuen menangkap KY (34) dan SP (21) beserta dua unit truk yang menggangkut getah pinus. Penahanan tersebut lantaran keduanya melanggar moratorium penjualan getah pinus.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, mulanya pada 10 Desember 2022 petugas Pamhut dari KPH II Aceh Pos Juli, Bireuen, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit truk yang mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan untuk dijual.
Mendapati informasi tersebut, kata Winardy, petugas Pamhut menghubungi personel Satreskrim Polres Bireuen untuk mem-backup kegiatan pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Mendapati informasi dari masyarakat, pihak Pamhut menghubungi Satreskrim untuk backup pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (13/12/2022).
Hasil interogasi singkat, kedua sopir tersebut mengakui bahwa getah pinus akan dibawa dan dijual ke Medan, Sumut.
Mereka juga memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH Wilayah III Aceh, tapi surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.
“Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak sesuai dengan rute tujuan, yang mana pada syarat tertulis bahwa getah pinus diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak dan akan dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” ujarnya.
Tetapi mobil truk itu akan mengangkut getah pinus ke Medan untuk dijual. Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor: 03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh, maka kedua truk beserta supir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum,” tambah Winardy.
Selain supir, kata Winardy lagi, petugas Pamhut juga mengamankan pemilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42).
Dia memerintahkan kedua sopir itu membawa getah pinus ke Medan untuk dijual dikarenakan harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa.