Banda Aceh — Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter, perawat atau bidan) yang memiliki kompetensi dan profesional. Orang lanjut usia (Lansia) umur 60 tahun ke atas atau penderita penyakit komorbid akan diperiksa secara khusus sebelum vaksinasi diberikan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Minggu (21/3) agar para Lansia atau kelompok komorbid yang mau divaksin tidak perlu cemas.
“Ada pemeriksaan tambahan sebelum disuntik vaksin Covid-19 untuk memastikan keamanan dan kenyamanannya,” katanya.
Ia menjelaskan, serangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan sesuai pentunjuk Dirjen Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi bagi kelompok sasaran Lansia, komorbid dan penyintas Covid-19, serta sasaran tunda.
Sebelum divaksin, petugas kesehatan memastikan terlebih dahulu kondisi Lansia apakah cukup prima untuk menerima vaksin Covid-19 melalui serangkaian pemeriksaan, seperti kemampuannya menaiki 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, kemampuan berjalan kaki jarak 100-200 meter atau penurunan berat badan.
Selain itu, petugas kesehatan juga memeriksa lima penyakit dari 11 penyakit berikut: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal. Pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian pertanyaan kepada Lansia atau keluarganya.
Apabila petugas mendapat tiga atau lebih jawaban “ya” atas pertanyaan-pertanyaan di atas, vaksinasi Covid-19 tidak dapat diberikan. Hal ini menunjukkan vaksinasi bagi Lansia dilakukan secara ekstra hati-hati untuk mencegah kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) yang serius. Jadi, tak langsung disuntik.
Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap kelompok komorbid, ibu menyusui dan para penyintas Covid-19. Penderita hipertensi dapat divaksinasi kecuali tekanan darahnya di atas 180/110 HmHg.
Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Ibu menyusui dapat divaksinasi. Sedangkan penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan, urainya.
“Jadi, tidak perlu cemas menerima vaksin Covid-19. Petugas memiliki petunjuk teknis yang rinci yang harus diikuti untuk memastikan tidak terjadi KIPI yang serius,” sebutnya.
Selanjutnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh itu melaporkan progres vaksinasi yang sedang berlangsung di Aceh, hingga 20 Maret 2021. Progres vaksinasi petugas pelayanan publik meningkat dari 19.817 orang kemarin menjadi 22.439 orang, dan vaksinasi lansia bertambah lima orang dari 410 menjadi 415 orang. Sasaran vaksinasi Covid-19 pelayanan publik sebanyak 478.489 orang, dan Lansia di Aceh sebanyak 435.651 orang.
Selanjutnya progres vaksinasi tenaga kesehatan (Nakes). Nakes yang sudah vaksin dosis I sudah mencapai 55.587 orang, atau sekitar 98,4 persen dari sasaran yang sebanyak 56.472 orang. Sementara Nakes yang sudah mendapat vaksin II sudah mencapai 47.333 orang atau sekitar 83,8 persen dari target. Vaksinasi Nakes sudah dimulai sejak 15 Januari 2021. (IA)