BANDA ACEH — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sangat menyayangkan pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan ada koordinasi antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM) terkait sengketa tanah dan penggusuran 9 rumah warga yang selama ini menghuni Asrama Dewan Revolusi DI/TII di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Lampriet, Banda Aceh.
Komnas HAM Perwakilan Aceh seharusnya memahami maksud dari kata koordinasi sesuai dengan konteksnya, jangan hanya asal bicara.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH menyebutkan, apa yang dilakukan Komnas HAM dan Kodam IM dalam konteks ini tidak dapat disebut dengan koordinasi.
Ketika seseorang melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak yang dilaporkan untuk diperiksa, dimintai keterangan, atau untuk diupayakan restorative justice melalui mediasi.
Hubungan antara petugas kepolisian dengan terlapor dalam konteks itu tidak dapat dimaknai sebagai hubungan kordinasi, karena pihak yang dipanggil adalah pihak yang menjadi terlapor atau terperiksa.
Demikian pula dalam kasus ini, dimana warga berkedudukan sebagai pengadu, sementara Kodam IM berkedudukan sebagai teradu. Ketika Kodam IM sebagai teradu diundang oleh Komnas HAM dalam rangka pemeriksaan atau penyelesaian pengaduan, maka dalam konteks ini, hubungan antara Komnas HAM dengan Kodam IM bukanlah suatu hubungan yang koordinatif.
“Oleh karena itu, Komnas HAM tidak boleh sembarangan mengatakan telah ada koordinasi. Apalagi kata koordinasi digunakan kepada pihak yang menjadi teradu. Hal itu akan membiaskan pemahaman publik dan dapat menimbulkan kesan adanya persekongkolan antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dengan Kodam IM,” ujar Muhammad Qodrat, dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).
YLBHI-LBH Banda Aceh juga membantah pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan warga tidak bersedia hadir ketika diundang untuk mediasi.