INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

LBH Banda Aceh Desak Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Mundur

Last updated: Sabtu, 21 Januari 2023 22:20 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sangat menyayangkan pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan ada koordinasi antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM) terkait sengketa tanah dan penggusuran 9 rumah warga yang selama ini menghuni Asrama Dewan Revolusi DI/TII di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Lampriet, Banda Aceh.

Komnas HAM Perwakilan Aceh seharusnya memahami maksud dari kata koordinasi sesuai dengan konteksnya, jangan hanya asal bicara.

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH menyebutkan, apa yang dilakukan Komnas HAM dan Kodam IM dalam konteks ini tidak dapat disebut dengan koordinasi.

- ADVERTISEMENT -

Ketika seseorang melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak yang dilaporkan untuk diperiksa, dimintai keterangan, atau untuk diupayakan restorative justice melalui mediasi.

Hubungan antara petugas kepolisian dengan terlapor dalam konteks itu tidak dapat dimaknai sebagai hubungan kordinasi, karena pihak yang dipanggil adalah pihak yang menjadi terlapor atau terperiksa.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Barat Tetapkan Delapan Objek Cagar Budaya Baru Sepanjang 2025

Demikian pula dalam kasus ini, dimana warga berkedudukan sebagai pengadu, sementara Kodam IM berkedudukan sebagai teradu. Ketika Kodam IM sebagai teradu diundang oleh Komnas HAM dalam rangka pemeriksaan atau penyelesaian pengaduan, maka dalam konteks ini, hubungan antara Komnas HAM dengan Kodam IM bukanlah suatu hubungan yang koordinatif.

“Oleh karena itu, Komnas HAM tidak boleh sembarangan mengatakan telah ada koordinasi. Apalagi kata koordinasi digunakan kepada pihak yang menjadi teradu. Hal itu akan membiaskan pemahaman publik dan dapat menimbulkan kesan adanya persekongkolan antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dengan Kodam IM,” ujar Muhammad Qodrat, dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

YLBHI-LBH Banda Aceh juga membantah pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan warga tidak bersedia hadir ketika diundang untuk mediasi.

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan
123Next Page
Previous Article Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) meminta masyarakat untuk waspada terhadap ancaman banjir dan longsor yang mungkin terjadi di wilayah Provinsi Aceh Sebagian Aceh Diguyur Hujan, BPBA Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor
Next Article Nihil Kasus PMK, Pemerintah Aceh Puji Peran Dokter Hewan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?