Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

LBH Banda Aceh Gugat Komisi Informasi Aceh ke PTUN

Last updated: Senin, 17 Oktober 2022 18:47 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
LBH Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA)
LBH Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA)
SHARE

BANDA ACEH— Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA).

Gugatan tersebut terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan nomor perkara 27/G/TF/2022/PTUN.BNA.

Upaya ini dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak tanggal 18 April 2022. Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh.

- Advertisement -

Terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan, dan menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 100 hari kerja.

- Advertisement -

Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KIA tidak kunjung memulai proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum para pemohon.

Disebut Larang Kedatangan Dr Zakir Naik ke Indonesia, Begini Penjelasan Gus Yasin
Kakanwil Kemenag Aceh Minta PPIH Layani Jamaah Haji Sepenuh Hati
Rehabilitasi Tambak HDPE oleh DKP Aceh di Labuhan Haji Diduga Bermasalah
BMA Bantu Korban Kebakaran Mibo

“Atas alasan itu LBH Banda Aceh kemudian mengajukan gugatan terhadap KIA pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu,” ujar Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH didampingi Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian SE kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (17/10).

Pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP yang memberikan hak kepada seluruh Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapatkan hambatan atau kegagalan.

Pekerjaan di Luar Tugas Komisioner Jadi Faktor Penghambat

- Advertisement -

LBH Banda Aceh menilai, terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA diduga disebabkan Komisionernya yang sibuk dengan aktivitas di luar tugas dan fungsinya sebagai Komisioner.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Guru Besar USK Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng 100 Hari Kerja Pj Gubernur, Guru Besar USK Sebut Achmad Marzuki Sudah Kerja Keras Lobi Pusat
Next Article Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (17/10) Bakri Siddiq Kembali Bantah Potong Anggaran Masjid dan Alquran

You May also Like

MR (32), tersangka pengedar 1.020 butir pil ekstasi berhasil diringkus polisi di Lhokseumawe
Umum

Polisi Gagalkan Peredaran 1.020 Pil Ekstasi di Lhokseumawe

Sabtu, 20 Mei 2023
Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh sejak awal 2019 hingga Juni 2023 telah kehilangan 1.324 hektare tutupan hutan, akibat perambahan. Foto: FJL
Umum

Dirambah Untuk Sawit, Rawa Singkil Kehilangan 1.324 Hektar Tutupan Hutan, Habitat Satwa Terancam

Minggu, 23 Juli 2023
Umum

ISKI Aceh Minta Achmad Marzuki Bangun Komunikasi dengan Semua

Jumat, 8 Juli 2022
Umum

Sejumlah Toko di Banda Aceh Jual Emas Tidak Sesuai Kadar, Polisi Periksa 10 Pedagang

Kamis, 15 Juli 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?