INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

LBH Banda Aceh Gugat Komisi Informasi Aceh ke PTUN

Last updated: Senin, 17 Oktober 2022 18:47 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
LBH Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA)
LBH Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA)
SHARE

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, terdapat 2 orang Komisioner KIA yang memiliki kesibukan, jabatan dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA, yakni Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.

Dari data yang diperoleh, Muslim Khadri saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pidie Jaya, pengurus pada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), dan dosen dengan perjanjian kerja pada Program Studi Manajemen
Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI).

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Sementara Muhammad Hamzah tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Aceh, Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Direktur Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat (Pugar), serta dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry dan dosen Universitas Iskandar Muda (UNIDA).

- ADVERTISEMENT -

“Hasil penelusuran di atas mengindikasikan Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf f UU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik,” ungkap Muhammad Qodrat.

Menurut Pasal 1 angka 3 UU KIP, yang dimaksud dengan Badan Publik termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

- ADVERTISEMENT -
Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Oleh karena itu, selain menggugat KIA ke Pengadilan, dalam waktu dekat LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua orang Komisioner KIA tersebut.

Previous Page123Next Page
Previous Article Guru Besar USK Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng 100 Hari Kerja Pj Gubernur, Guru Besar USK Sebut Achmad Marzuki Sudah Kerja Keras Lobi Pusat
Next Article Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (17/10) Bakri Siddiq Kembali Bantah Potong Anggaran Masjid dan Alquran

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

KAMMI Banda Aceh Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

BPKS Sabang Jadi Lokasi Studi Lapangan PKA II LAN RI, Jadi Contoh Kepemimpinan Adaptif

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?