Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

LBH Banda Aceh Sebut Dua Komisioner KIA Diduga Langgar Kode Etik

Last updated: Selasa, 18 Oktober 2022 10:39 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
LBH Banda Aceh menyebutkan dua Komisioner Komisi Informasi Aceh yakni Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah diduga telah melanggar kode etik
LBH Banda Aceh menyebutkan dua Komisioner Komisi Informasi Aceh yakni Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah diduga telah melanggar kode etik
SHARE

BANDA ACEH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai, terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) diduga disebabkan Komisionernya yang sibuk dengan aktivitas di luar tugas dan fungsinya sebagai Komisioner.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan LBH, terdapat 2 orang Komisioner KIA yang memiliki kesibukan, jabatan dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA, yakni Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, danMuhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.

Dari data yang diperoleh LBH, Muslim Khadri saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pidie Jaya, pengurus pada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), dan dosen dengan perjanjian kerja pada Program Studi Manajemen
Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI).

- Advertisement -

Sementara Muhammad Hamzah
tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Aceh, Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Direktur Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat (Pugar), serta dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry dan dosen Universitas Iskandar Muda(UNIDA).

“Hasil penelusuran tersebut mengindikasikan Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf f UU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik,” ujar Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH didampingi Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian SE kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (17/10).

- Advertisement -

Menurut Pasal 1 angka 3 UU KIP, yang dimaksud dengan Badan Publik termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Polda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Dulu Politis, Sekarang Murni Jaga Keamanan
TTG Dibuka di Subulussalam, Pemda Diimbau Inventarisir Karya Inventor Aceh
Viral Razia Tunanetra di Pemantangsiantar Pakai Kekerasan, KND Kutuk Aparat Gabungan
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Peternak Aceh Besar Harap Tim Gabungan Segera Atasi Gangguan Anjing Ajak
Next Article Pj Ketua TP-PKK Aceh Ayu Marzuki bersama Ketua DWP Aceh Mellani Subarni dan DWP Kabupaten Aceh Besar memberikan sosialisasi pengolahan pupuk kompos kepada Masyarakat di Gampong Nusa, Lhoknga, Aceh Besar, Senin (17/10) Ayu Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

You May also Like

Dr Mahyuzar MSi ditunjuk sebagai Pj Bupati Aceh Utara
Umum

Dr Mahyuzar Ditunjuk Sebagai Pj Bupati Aceh Utara

Jumat, 14 Juli 2023
Ilustrasi desa belum miliki akses onternet
Umum

536 Desa di Aceh Tak Terjangkau Akses Internet

Minggu, 24 Juli 2022
Ketua YARA Safaruddin
Umum

YARA Nilai Kehadiran Bank Konvensional di Aceh Mendesak Agar PON Tidak Cacat

Jumat, 10 Mei 2024
Eksekutor pembakar rumah wartawan di Karo diberi upah Rp 1 juta. Foto: Istimewa
Umum

Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dibayar 1 Juta

Minggu, 14 Juli 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?