INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

LBH Banda Aceh Sebut Dua Komisioner KIA Diduga Langgar Kode Etik

Last updated: Selasa, 18 Oktober 2022 10:39 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
LBH Banda Aceh menyebutkan dua Komisioner Komisi Informasi Aceh yakni Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah diduga telah melanggar kode etik
LBH Banda Aceh menyebutkan dua Komisioner Komisi Informasi Aceh yakni Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah diduga telah melanggar kode etik
SHARE

Oleh karena itu, selain menggugat KIA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam waktu dekat LBH Banda Aceh dan
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua orang Komisioner KIA tersebut.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh Komisioner KIA bahwa mereka telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bekerja penuh waktu pada saat
mendaftar sebagai Komisioner KIA. Hal tersebut merupakan syarat yang  diamanat Pasal 30 ayat (1) huruf g UU KIP.

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Itu artinya, segenap tenaga, waktu, dan pikiran Komisioner KIA harus dicurahkan pada tugasnya sebagai Komisioner, bukan untuk hal-hal lain di luar itu,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -

Gugatan yang diajukan ini juga sekaligus pengingat kepada seluruh Komisioner KIA bahwa mereka digaji dengan uang rakyat, sehingga selayaknya lebih mementingkan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi dan hobi.

Momentum evaluasi kinerja Komisi Informasi Aceh

- ADVERTISEMENT -
Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan KIA menunjukkan bahwa KIA telah abai dan tidak mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik secara sederhana, cepat dan tepat waktu sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

Terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA justru membuat akses informasi menjadi tidak sederhana, cepat, dan tepat waktu.

Malah KIAsendiri yang menjadi faktor penghambat bagi masyarakat Aceh dalam memperoleh Informasi Publik secara sederhana, cepat, dan tepat waktu.

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

“Untuk itu Kami meminta kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengevaluasi kinerja KIA.

- ADVERTISEMENT -

Besar dugaan, mandeknya proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak hanya terjadi dalam kasus ini, tetapi terjadi juga pada banyak kasus-kasus lainnya,” pungkas Muhammad Qodrat.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA).

Gugatan tersebut terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan nomor perkara 27/G/TF/2022/PTUN.BNA.

Previous Page123Next Page
Previous Article Peternak Aceh Besar Harap Tim Gabungan Segera Atasi Gangguan Anjing Ajak
Next Article Pj Ketua TP-PKK Aceh Ayu Marzuki bersama Ketua DWP Aceh Mellani Subarni dan DWP Kabupaten Aceh Besar memberikan sosialisasi pengolahan pupuk kompos kepada Masyarakat di Gampong Nusa, Lhoknga, Aceh Besar, Senin (17/10) Ayu Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

KAMMI Banda Aceh Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

BPKS Sabang Jadi Lokasi Studi Lapangan PKA II LAN RI, Jadi Contoh Kepemimpinan Adaptif

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?