Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Legislator Golkar Desak Kejaksaan Eksekusi Bos Relawan Jokowi: Hukumnya Sudah Jelas!

Last updated: Selasa, 19 Agustus 2025 16:38 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Legislator Golkar Desak Kejaksaan Eksekusi Bos Relawan Jokowi: Hukumnya Sudah Jelas!
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan agar segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terkait kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).”Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum, hukum sudah jelas, silakan dieksekusi. Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya, bukan masalah Pak Silfester saja, siapa saja,” tegas Soedeson di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Terkait persoalan adanya bekingan dibalik belum dijebloskannya bos organisasi relawan Presiden ke-RI Joko Widodo (Jokowi) itu ke penjara, ia enggan menduga-duga.

“Jangan kita menduga-duga. Kalau menduga-duga itu kan nanti di awan-awan. Kita bicara sesuai hukum saja bahwa putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dieksekusi,” ujar politikus Partai Golkar itu.

- Advertisement -

Sebagai informasi, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019.

Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

- Advertisement -

Dalam putusan tersebut, Silfester dijerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

27 Anggota Panwascam Kota Banda Aceh Dilantik
Antisipasi Kemacetan, Polresta Banda Aceh Siagakan Personel Selama Ramadan
Gerindra: Pensiunan Bukan Beban, Mereka Aset Moral Bangsa
Polwan Polres Lhokseumawe Jadi Montir Dadakan Saat Banjir di Aceh Utara

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017 silam. Ketika itu dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA.

Ia juga menuduh keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.

Baca Juga:

- Advertisement -

Komisi III soal Kasus Relawan Jokowi: Berbahaya Biarkan Terpidana Melenggang Bebas 6 Tahun

Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Era Jokowi, Termasuk Kakak Hary Tanoe? KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Era Jokowi, Termasuk Kakak Hary Tanoe?
Next Article Nasabah Keluhkan Layanan Buruk BSI Aceh, Dua Jam Menunggu Tak Dilayani

You May also Like

Mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor, Satlantas Polresta Banda Aceh mengintensifkan razia kendaraan bermotor, Sabtu (16/4)
Umum

Pencurian Motor Marak di Banda Aceh, Satlantas Intensifkan Razia Kendaraan

Minggu, 17 April 2022
Umum

Sanksi Tegas PNS Mudik Diturunkan Pangkat, Tenaga Kontrak Dipecat

Rabu, 22 April 2020
Umum

2 Pesawat Tempur TNI AU Jatuh dan Terbakar di Pasuruan

Kamis, 16 November 2023
Satu truk tronton masuk jurang di tikungan Seunapet, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar pada Jum’at pagi (29/7). Tim Basarnas Banda Aceh saat melakukan evakuasi korban
Umum

Truk Tronton Masuk Jurang Seunapet Diduga Rem Blong, Sopir Meninggal Terjepit

Jumat, 29 Juli 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?