Lempari Bus dengan Batu, Tiga Pemuda Aceh Timur Ditangkap
ACEH TIMUR — Tiga pemuda Aceh Timur berinisial MK (18), MR (18) dan IS (16) ditangkap polisi karena melempari bus JRG Trans Sumatera dengan batu hingga memecahkan kaca bus.
Insiden pelemparan bus tersebut terjadi di Desa Aramiyah, Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (16/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiganya ditangkap karena melempari bus JRG dengan Nopol D 7634 YA yang dikendarai, Welly Saputra, (44), warga Tasikmalaya, sehingga menyebabkan kaca bagian samping belakang mengalami pecah serta bodi bus samping lecet-lecet.
Ketiga orang pemuda tersebut dilaporkan melempari bus yang sedang melaju tersebut karena iseng belaka, setelah sebelumnya menyetop bus dan berpura-pura jadi penumpang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto mengungkapkan, tiga orang pelaku itu sebelum beraksi sudah bersiap di jalanan.
Mereka mulanya berpura-pura menjadi penumpang bus yang dikendarai oleh seorang sopir bernama Welly Saputra. Bus pun akhirnya berjalan perlahan saat melihat tiga pemuda itu.
Namun ternyata, pelaku seketika melempar batu ke arah bus saat kendaraan tersebut berjalan melambat. Para pelaku kemudian melarikan diri.
“Modus operandi pelemparan itu yakni pelaku membawa kardus/kotak kosong, seakan-akan sebagai calon penumpang dan ketika bus pelan, baru dilakukan pelemparan,” ucap Kapolsek.
Akibat lemparan iseng tiga pemuda itu, bus mengalami pecah pada bagian kaca.
Bus juga rusak pada bagian depan, kaca samping kanan dan lecet di seluruh badan bus. Usai insiden pelemparan itu, sopir bus pun melapor ke kepolisian.
“Sopirnya melapor ke Polsek pada malam kejadian itu juga. Nah, tim piket dan saya langsung ke lokasi, mengamankan penumpang dan memburu pelaku dengan ciri-ciri yang telah dijelaskan sopir,” kata Eko Hadianto.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Ketiganya adalah warga Desa Aramiyah, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur.
“Tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolsek Birem Bayeun untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (IA)