Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut. Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.
Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan. Sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.