Lewat Amnesti dan Abolisi, Prabowo Sukses Konsolidasi Musuh Jokowi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut. Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.
Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan. Sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup