Banda Aceh — Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI/Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan warung kopi dan tempat usaha yang melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh karena masih buka di atas pukul 23.00 WIB, Senin malam (7/6).
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 5 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan masih buka di luar ketentuan Perwal.
Hal tersebut disampaikan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Selasa (8/6) di Mapolda Aceh.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi.
Apalagi, lanjutnya, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 cukup signifikan,” ucap Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyebutkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.
“Sedikitnya ada 5 yang disegel, yaitu Kembar Kupi, Pak Haji, Palapa, Pasar Lampaseh dan Tamada Kupi,” beber Agus.
Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung dan imbauan prokes lainnya.
Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus Corona yang belum ada obatnya tersebut.
“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (IA)