LHOKSEUMAWE – Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Ahmad Ahyan (20) yang merupakan warga Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe kritis setelah ditembak dengan menggunakan senapan angin oleh pria bernisial Al (39) pada Rabu malam (19/10/2022).
Korban yang mengalami luka tembak di bagian mata sebelah kiri saat ini dirawat di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.
Tersangka penembakan AI yang juga warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, kini sudah diamankan pihak Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas Salman Alfarisi membenarkan Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku penembakan terhadap seorang mahasiswa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senapang angin yang digunakan oleh terduga pelaku.
“Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senapan Angin di Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, pada Kamis dini hari, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Salman Alfarisi, Kamis (20/10).
Tersangka adalah AI (39) diduga melakukan penembakan dengan senapang angin terhadap seorang mahasiswa Ahmad Ahyan (20), asal Desa Teluk Ambul Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.
Penembakan terhadap korban, terjadi pada Rabu malam, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut, lanjut Salman, terjadi saat korban hendak pulang ke kost setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di kedai Malem Kupi, namun pada saat hendak mengambil sepeda motor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.
Selanjutnya, ungkap Salman, setelah melihat mata korban berdarah, teman korban langsung membawa korban ke RS Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapang angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara” pungkas Salman. (IA)