Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan Polda Usut Dugaan Korupsi di Pemko Banda Aceh
Hal yang lebih fatal, kata Mahmud, adanya indikasi program siluman pada APBK-Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diduga menjadi penyebab utang Pemko Banda Aceh membengkak hingga ratusan miliar, padahal sudah dilakukan pencermatan anggaran melalui rasionalisasi anggaran pada APBK-P 2022.
“Terkait persoalan ini, kami sangat yakin bahwa DPRK terutama Banggar pastinya terkejut karena utang Pemko berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 105 miliar sementara awalnya utang tahun 2022 diperkirakan paling hanya sekitar Rp 60 miliar. Sehingga, kemungkinan indikasi penumpang gelap dalam APBK Perubahan Tahun 2022 itu nilai anggarannya sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Polda sebagai penegak hukum harus mengusut ini hingga diketahui dalang yang berpotensi menitip program diluar pembahasan di DPRK,” tegasnya.
Dia juga berharap agar Polda Aceh dapat diandalkan oleh masyarakat untuk mengusut tuntas indikasi-indikasi korupsi tersebut dan terbuka kepada masyarakat terkait hasil penyelidikannya.
“Kami yakin Polda Aceh mampu mengusut tuntas persoalan tersebut, dan kami juga meminta Mabes Polri untuk turut memantau agar tidak terjadi kongkalikong dalam proses pengusutannya, sehingga masyarakat semakin percaya bahwa slogan Promoter Polri adalah sesuatu yang patut dibanggakan rakyat Indonesia, khususnya Aceh dan Banda Aceh,” tutupnya. (IA)