Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahasiswa STISNU Minta KPI Aceh Awasi Konten Rusak di Medsos

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh diminta dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial seperti TikTok

BANDA ACEH – Mahasiswa Sekolah Tinggi llmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial seperti TikTok.

Permintaan ini disampaikan perwakilan mahasiswa STISNU saat sesi tanya jawab sesuai narasumber dari KPI Aceh dan KPI Pusat menyampaikan materi tentang “Pentingnya Peran Dan Partisipasi Mahasiswa dan Santri Mengawasi Isi Siaran” di Komplek STISNU Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah, Sibreh Aceh Besar, Sabtu, 9 Agustus 2023.

“Kalau KPI memiliki sejumlah kewenangan dalam mengawasi isi siaran di televisi dan radio, sekarang kami berharap bagaimana caranya agar KPI juga dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial yang sangat bertebaran saat ini,” ujar Ukhti Sahrani, perwakilan mahasiswa STISNU yang bertanya dan memberikan pendapat dalam sesi tanya jawab.

Pasalnya, ia mengatakan bahwa saat ini konten-konten siaran yang sering disaksikan oleh masyarakat justru berasal dari gadget di tangan mereka.

Sementara itu faktanya, ujar Ukhti Sahrani, seolah tidak ada batasan apapun terhadap konten-konten di sosial media.

Pertanyaan ini diajukan setelah mereka menyimak aturan-aturan penyiaran yang disampaikan oleh kedua narasumber dari KPI Pusat dan KPI Aceh.

Menanggapi pertanyaan ini, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan bahwa saat ini memang undang-undang penyiaran belum memberikan kewenangan bagi KPI untuk mengawasi konten-konten di media sosial.

Tapi tentang fenomena konten-konten media sosial yang kian bablas telah menjadi kekhwatiran semua pihak.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar masyarakat, termasuk mahasiswa dapat menyurati pihak KPI untuk mendukung revisi Undang-undang Penyiaran Indonesia terutama untuk memberikan dukungan untuk pengawasan konten-konten siaran di media sosial.

Sebab, regulasi untuk pengawasan konten media sosial saat ini belum dimiliki oleh pihak KPI.

KPI Aceh juga ikut membagikan nomor kontak Hotline pengaduan isi siaran di nomor 0811688001.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam isi siaran dapat melapor ke nomor tersebut dengan mencantum nama channel lembaga penyiaran, rekaman, jam tayang dan sebagainya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Tutup
Enable Notifications OK No thanks