BANDA ACEH – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tentang Penetapan Status Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorendum of Understanding (MoU) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs Muslim SH MA di Kantor Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (24/3).
Kadis Dukcapil Banda Aceh Dra Emila Sovayana mengatakan kerja sama tersebut untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat yang mencari keadilan melalui penetapan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perdata yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Dalam perkara perdata permohonan, dimana setelah penetapan dikabulkan di persidangan, setelah 14 hari keputusan mahkamah masyarakat baru dibuat dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Emila.
Kata Emila, putusan Mahkamah Syar’iyah antara lain karena perceraian sehingga Disdukcapil akan menerbitkan pemecahan KK dan merubah status pasangan menjadi cerai hidup.
“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status pernikahan yang setelah keputusan mahkamah akan diubah oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh,” kata Emila.
Dalam hal ini, Emila mengatakan kerja sama tersebut tercipta atas dukungan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam mempermudahkan warganya memperoleh dokumen kependudukan. (IA)