Aceh Jaya — Sejumlah 10 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang isbat (pengesahan) nikah yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Calang, pada Kamis (14/7) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Pihak Mahmakah Syar’iyah yang diketuai oleh Ahmad Nazif Husainy SH, wakil ketua Khaimi SHI, panitera Hendra Saputra M, para hakim serta beberapa staf lainnya itu disambut oleh Plh Kepala KUA setempat Nikmal ‘Abdu SAg, berhubung Kepala KUA (H Khaidir S.Ag) sedang mengikuti kegiatan di Banda Aceh.
Nikmal menyebut kegiatan hari ini adalah bagian dari kolaborasi rutin Kementerian Agama dengan Mahkamah Syar’iyah.
“Sudah menjadi kewajaran bila instansi terkait saling bersinergi. Apalagi agenda seperti ini bertujuan untuk kemashlahatan bagi masyarakat sekitar. Karena dengan adanya isbat nikah, maka pernikahan yang dulunya masih terkesan samar, kini telah legal atau diakui secara hukum negara dengan diterbitkannya buku/kartu nikah,” ujar Nikmal.
Di kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, menyambut baik terselenggaranya sidang isbat nikah hari ini, karena dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinan.
“Sebab bila ada pernikahan yang tidak disetujui secara resmi, maka kompilasi jika memiliki anak adalah tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta tersebut harus melampirkan buku nikah,” demikian kata Nazif.
Acara yang berlangsung khidmat sejak pagi pukul 10.00 Wib tersebut berakhir menjelang azan zuhur.
Sebelum pamit, tim Mahkamah Syar’iyah dijamu secara alakadar sambil berbincang-bincang akrab dengan para pegawai yang ada di Kantor Urusan Agama yang beralamat di Gampong Lhok Kruet itu. (IA)