JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Besar terkait pertimbangan dispensasi kawin bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Rabu (8/6/2022).
Langkah ini dalam upaya menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DJA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Neli Ulfiati SKM MPH. Turut hadir Kabid Kesehatan Masyarakat dan Kabid Pelayanan Masyarakat.
Perjanjian kerja sama ini untuk memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam penanganan perkara Dispensasi Kawin.
Hal ini merupakan salah satu upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho. Dimana bagi masyarakat yang belum cukup umur atau pernikahan usia dini harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan.
Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon suami atau calon istri yang belum berusia 19 tahun. Dispensasi tersebut diberikan untuk melangsungkan perkawinan di usia muda.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan tingginya angka permohonan Dispensasi Kawin di seluruh Indonesia. Selama ini sulit bagi majelis hakim memutuskan perkara ini hanya berdasarkan dari keterangan saksi yang belum tentu benar-benar mengetahui kondisi kesiapan fisik dan mental pemohon. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim.
Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan, MoU ini akan menjadi inovasi bersama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dinamai Si Antariksa (Inovasi Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan).