Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar menyambut baik kerja sama ini dan siap membantu mewujudkan program yang digagas oleh Ditjen Badilag ini.
Dinkes sendiri sudah memiliki beberapa inovasi terkait dengan pendampingan bagi masyarakat yang ingin menikah, yaitu inovasi Calinda (Calon Linto dan dan Dara Baro). Inovasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada setiap calon pengantin agar siap secara fisik, mental dan sosial sehingga terus tercipta generasi yang kokoh.
Dengan terwujudnya perjanjian ini akan memberikan kemudahan bagi Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mempertimbangkan perkara permohonan Dispensasi Kawin dengan mengacu kepada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan pemohon. (IA)