Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi 2 Perkara Sengketa Warisan di Aceh Besar
Di sini tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.
Eksekusi berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendalikan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman.
Eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17..00 WIB.
“Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon, karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” pungkas Raihan SAg MH Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho sesaat usai mengakhiri kegiatan eksekusi baik di Gampong Lambada Kecamatan Baitussalam dan juga di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan upaya eksekusi.
Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.
Sebagaimana diketahui Perkara Eksekusi Nomor 1 Tahun 2023/Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh sedangkan permohonan eksekusi Nomor 2 Tahun 2023/Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI, sehingga atas permohonan para pihak Pemohon eksekusi untuk dilakukan. (IA)