Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan evaluasi dan review kinerja tahun 2020 tehadap PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/Honor) guna memacu kinerja tahun 2021.
Saat ini Mahkamah Syar’iyah Jantho
terdiri atas 25 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Ketua dan Wakil Ketua serta 7 orang hakim, untuk jajaran kepaniteraan 7 orang, unsur Juru Sita 1 orang dan JSP 3 orang, serta 7 kesektariatan, dibantu tenaga PPNPN/honor 7 orang dan tenaga bakti 2 orang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH didampingi Wakil Ketua, Ervi Sukmarwati SHI MH di sela uji test peserta, menyampaikan secara holistik kinerja tenaga PPNPN/honor dapat memenuhi ekspektasi pimpinan.
“Tapi terkait perpanjangan kontrak nanti akan diputuskan setelah rapat pleno Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” ujar Ervi Sukmarwati yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi dan Evaluasi tenaga PPNPN/honor Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dalam penilaian tenaga PPNPN/honor tersebut terdiri jajaran pimpinan yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera.
“Yang berprestasi tentu akan reward (penghargaan) serta punishment (hukuman) baik itu teguran lisan maupun tertulis bagi yang belum optimal dalam bertugas,” terang Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH sebagai penanggung jawab evaluasi dan monitoring PPNPM & tenaga bakti.
Setiap akhir tahun pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho mengevaluasi kinerja tenaga PPNPN/honor dan tenaga bakti, hal ini semata dilakukan untuk review kinerja dan upaya optimalisasi kinerja di tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tenaga PPNPN/honor diberlakukan kontrak kinerja pertahun, dimana setiap awal tahun akan diberikan Surat Keterangan Kontrak Kerja baru, apabila lolos dalam evaluasi serta memenuhu target rating kinerja.
Sebelumnya kinerja satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Jantho sampai saat ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) 96,71 persen, dengan sisa perkara terhitung 21 Desember 2020 untuk gugatan (contensius) sejumlah 24 perkara, perkara permohonan (voluntair) 2 perkara, serta perkara Pidana Islam (Jinayat) 4 perkara.
Untuk Tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima perkara bervariasi, dan jika diklasifikasi berdasarkan kategori yaitu perkara gugatan 401 perkara, perkara permohonan 238 perkara dan perkara jinayat 22 perkara. Jumlah total 661 perkara. (IA)