BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah Jantho menjalin kerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry dengan menandatangani Nota Kesepakatan (Litter of Agreement).
Nota Kesepakatan (Litter of Agreement) itu ditandatangani langsung oleh Prof Muhammad Siddiq MH PhD (Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry) dan Siti Salwa SHI MH (Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho) di Auditorium Prof Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (8/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu guna mewujudkan tugas/peran Mahkamah Syar’iyah Jantho, khususnya dalam rangka sosialisasi hukum dan perlindungan serta membantu masyarakat dalam sosialisasi hukum dan perlindungan serta membantu masyarakat dalam rangka pelayanan hukum di Aceh Besar.
Acara pendantangan nota kesepakatan antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan FSH UIN Ar-Raniry dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan SEMA (Senat Mahasiswa), DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa), HMPS (Himpunan Mahasiswa Prodi Syari’ah) dan KPS (Komunitas Peradilan Semu) FSH UIN Ar-Raniry.
Sehingga penandatanganan nota kesepakatan tidak hanya disaksikan pihak yang bertandatangan di dalam Nota Kesepakatan tersebut, melainkan juga disaksikan hampir seluruh mahasiswa FSH.
“Hasil yang diharapkan, terjalinnya kerja sama dalam rangka magang kepada mahasiswa FSH, kerja sama dalam rangka diskusi/seminar dalam ruang lingkup hukum, kerja sama dalam Bidang Penelitian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi mahasiswa FSH, terbukanya media kerja sama kedua belah pihak untuk pengkajian dalam meningkatkan khazanah intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mewujudkan citra positif antara kedua belah pihak sesuai dengan visi dan misi masing-masing,” ujar Siti Salwa, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Perjanjian kerja sama tersebut dibuat berdasarkan itikad baik kedua belah pihak untuk mewujudkan visi misi Tri Darma Perguruan Tinggi pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Visi Misi Mahkamah Syar’iyah Jantho. (IA)