“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” lanjut AKBP Slamet.
Lima tersangka RDS, EN dan DA yang kesemuanya asal Bantul. Lalu tersangka NF asal Kebumen dan PA asal Magelang. RDS berperan sebagai bos bagi keempat orang lainnya yang menyediakan perangkat kerja berupa empat computer, data personel untuk membuat akun, dan sarana kerja lainnya.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun untuk bermain judi online.
Komplotan ini setiap harinya menggunakan akun-akun baru untuk mendaftar di berbagai situs Judol yang tengah memberikan promo meraih kemenangan dengan mudah. Untuk setiap akun, RSD memberikan modal sebesar Rp50 ribu.
“Jika satu akun sudah tidak memungkinkan untuk meraih kemenangan lagi, mereka kemudian menggantinya dengan akun baru yang datanya secara acak disiapkan RDS,” papar AKBP Slamet.
Beroperasi sejak November 2024, komplotan yang ini setiap bulannya berhasil meraih keuntungan dari permainan Judol hingga Rp50 juta. Oleh RDS, setiap orang kemudian mendapatkan gaji bulanan Rp1,5 juta.