BANDA ACEH — Berkas perkara kasus penjualan kulit harimau dengan tersangka mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) dan seorang tersangka lainnya Suryadi (44) dinyatakan lengkap dan akan segera digelar persidangan.
Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera Subhan menyebutkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada tanggal 9 November 2022 telah menyatakan lengkap berkas perkara dua tersangka tersebut dalam kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.
“Berkas perkara tersangka A (41) dan S (44) dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan, Selasa (15/11).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan, berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan Is (49), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau.
Adapun Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.
Subhan menerangkan peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” kata Subhan.
Kemudian, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan.
Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.