INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Mantan Kadis Perkim Aceh Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Jetty Krueng Pudeng

Last updated: Sabtu, 11 Juni 2022 21:58 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Persidangan pembacaan vonis hakim terkait Korupsi Pembangunan Jetty Kuala di Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh
Persidangan pembacaan vonis hakim terkait Korupsi Pembangunan Jetty Kuala di Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa, Jum’at malam (10/6).

Majelis hakim yang memimpin sidang pembacaan putusan itu Deny Syahputra SH, membacakan vonis terhadap tiga terdakwa yakni Ir M Zuardi SP (55) Bin Mukhtaruddin Baya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

M Zuardi merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Terdakwa selanjutnya Taufik Hidayat ST MT (39) Bin Muhammad sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar. dan Yusri SE (41) Bin Muhammad Jamil sebagai kontraktor pelaksana proyek (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Terdakwa Yusri divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Kemudian, majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa Ir M Zuardy SP selaku KPA dan PPK dan Muhammad Taufik ST MT selaku PPTK.

Majelis hakim menilai kedua Terdakwa (M Zuardy dan Muhammad Taufik) tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, maka kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.

Putusan ini ditolak oleh jaksa penuntut umum, Dhika dan Rais Aufar. Dhika mengatakan banyak fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim saat mengambil putusan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ir Zuardi SP Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat ST MT Bin Muhammad masing-masing dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

- ADVERTISEMENT -

Sedangkan terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil dituntut dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.317.222.789, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

12Next Page
Previous Article Gubernur Nova Iriansyah, Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Sekda Taqwallah foto bersama kepala SKPA di depan Gedung Bale Meuseuraya Aceh (BMA), Sabtu (11/6) Banda Aceh Convention Hall (BACH) Ganti Nama Jadi Balee Meuseuraya Aceh
Next Article Erizal ST (tengah) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banda Aceh periode 2022 - 2027 Erizal Pengusaha Angkutan Pimpin PKB Banda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?