Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa Terkait Korupsi Haji

Last updated: Jumat, 12 September 2025 12:40 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa Terkait Korupsi Haji
#image_title
SHARE

Infoaceh.net -Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji. Hari ini lembaga antirasuah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Nizar Ali merupakan Sekjen di era Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Dia diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

- Advertisement -

Berdasarkan hitungan sementara KPK menaksir dugaan korupsi kuota haji menyebabkan kerugian negara Rp1 triliun.

Dalam rangka penyidikan tiga orang dicegah pergi ke luar negeri yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

- Advertisement -

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Mulai dari menggeledah rumah Yaqut, tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji, rumah pihak biro travel dan rumah seorang ASN Kemenag di Depok.

PLN Siapkan Genset, Pertandingan di Venue PON Tidak Terganggu Saat Listrik di Aceh Padam
Jajaran Polres Aceh Utara Sebarkan Maklumat Kapolri Soal FPI
Pemkab Aceh Besar Terima 1.000 PPPK Tahun 2024, Ini Formasinya
PKUB Harapkan Persoalan Rumah Ibadah Di Singkil Segera Diselesaikan

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita, selain belasan kendaraan, tanah dan bangunan serta uang 1,6 juta dolar AS.

Penyidikan perkara dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi rata oleh Yaqut yang diduga diperjualbelikan.

- Advertisement -

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article PBNU Jangan Jadi Tempat Mangkal Geng Serakah Duniawi PBNU Jangan Jadi Tempat Mangkal Geng Serakah Duniawi
Next Article Dokter Tirta Tepis Isu Jadi Menpora Dokter Tirta Tepis Isu Jadi Menpora

You May also Like

Umum

Angkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen, 2 Warga Aceh Besar Ditangkap

Minggu, 6 Maret 2022
Umum

Polda Aceh Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Sopir Grab di Gunung Salak

Jumat, 11 Juni 2021
Umum

Jabatan Danyon C Pelopor Sat Brimobda Aceh Diserahterimakan

Rabu, 16 Februari 2022
Danrem 011/LW Kolonel Inf Bayu Permana melakukan serah terima jabatan Dandim Aceh Tenggara dari Letkol Inf Robbi Firdaus kepada Letkol Inf Muhammad Sujoko
Umum

Danrem 011/LW Ganti Dandim Bireuen, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara

Kamis, 27 Oktober 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?