Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka Korupsi PT RS Arun dan Ditahan

Tim penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan tersangka dan menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin (22/5)

LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode (2012- 2017 dan 2017-2022) Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT. Rumah Skait Arun Lhokseumawe pada Senin siang (22/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon yang dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe. Tangan sang mantan wali kota tampak diborgol.

Sebelum ditetapkan tersangka, Suaidi Yahya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Suaidi Yahya didampingi istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, pada Senin pagi, 22 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Suaidi yang memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke Kejari menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam.

Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 Wib.

Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, akhirnya mantan orang nomor satu di Lhokseumawe itu ditetapkan tersangka sekiar pukul 13.30 WIB, diborgol kedua tangannya nya dan ditahan di Lapas Lhoksukon.

Suaidi Yahya keluar dari kantor Kejari Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh jaksa dan sejumlah anggota TNI-Polri.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama membenarkan jaksa penyidik sudah menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

Penaganan dilakukan dengan pertimbangan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Jaksa penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Penetapan Hariadi sebagai tersangka disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, dan Kasi Pidsus Saifuddin, saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Mei 2023, sore. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks