BANDA ACEH — Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Drs H Marzuki MA resmi ditunjuk menjadi Ketua Satgas Halal Provinsi Aceh.
Penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Nomor 122/BD.II/Kp.07.6/06/2022.
SK penetapan diserahkan oleh Kasubbag Kerumahtanggaan dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI H Yahya MH, di ruang kerja Kabag TU Kemenag Aceh, Selasa (23/8).
Untuk membantu pelaksanaan tugas Satgas Halal Aceh, Kabag Tata Usaha dibantu oleh Alfirdaus Putra, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Urusan Agama Islam sebagai Sekretaris Satgas Halal Aceh.
Satuan Tugas Halal Aceh bertugas untuk menyelenggarakan informasi, sosialisasi, edukasi dan fasilitasi sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satgas halal sendiri merupakan bagian penting dalam layanan halal untuk upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah, utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Penguatan peran Satgas halal harus didorong agar dapat menjadi jembatan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah. (IA)