INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Masa Jabatan Muzakkar A Gani Berakhir, Sekda Bireuen Ditunjuk Jadi Plh Bupati

Last updated: Kamis, 11 Agustus 2022 00:51 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Penunjukan Sekda Ibrahim Ahmad sebagai Plh Bupati Bireuen berdasarkan surat telegram Pj Gubernur Aceh Nomor 131.11/1234 tanggal 9 Agustus 2022
Penunjukan Sekda Ibrahim Ahmad sebagai Plh Bupati Bireuen berdasarkan surat telegram Pj Gubernur Aceh Nomor 131.11/1234 tanggal 9 Agustus 2022
SHARE

BANDA ACEH — Masa jabatan Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani hari ini sudah berakhir.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 131.11.808 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 bahwa Dr H Muzakkar A Gani SH MSi yang disahkan sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017 – 2022 dan dilantik 18 Juni 2020, masa jabatannya berakhir tanggal 10 Agustus 2022.

Namun, hingga kini belum ada informasi siapa yang akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai sosok yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bireuen.

- ADVERTISEMENT -

Agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Bireuen, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Ir Ibrahim Ahmad MSi sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bireuen.

Penetapan Sekda Ibrahim Ahmad sebagai Plh Bupati Bireuen berdasarkan surat telegram Pj Gubernur Aceh tanggal 9 Agustus 2022.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Dalam surat Pj Gubernur Aceh Nomor 131.11/1234 menyebutkan bahwa penunjukan pelaksana harian untuk mengisi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di pemerintahan Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 tahun 2008, ditegaskan dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

“Untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Bireuen, diminta kepada Sekda Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan tugas Bupati Bireuen terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan adanya pelantikan penjabat Bupati Bireuen atau kebijakan lebih lanjut sesesuai perundang-undangan,” demikian bunyi surat kawat tersebut.

Hal itu sesuai perundang-undangan karena H Muzakkar Agani SH MSi berakhir masa pada 10 Agustus 2022.

- ADVERTISEMENT -

Surat kawat ditujukan kepada bupati dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Bireuen. (IA)

Previous Article Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), Rabu (10/8/2022) MS Jantho Sosialisasi Aplikasi Berkas Perkara ke Penegak Hukum di Aceh Besar
Next Article Wamen BUMN Dorong PT PIM Bangun Ketahanan Pangan dan Energi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?