Banda Aceh — Dua dari tiga tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, Ahmadi dan Syuryadi, terhitung sejak 1 Agustus 2022 dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Aceh karena masa penahanan terhadapnya sudah berakhir.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH dalam keterangannya, Ahad (7/8).
Menurut Nourman, masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus, dan pada hari yang sama Ahmadi dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah.
Menurut Nourman Hidayat, masa penahanan pertama selama 20 hari dan perpanjangan kedua juga sudah selesai, namun penyidik PPNS KLHK belum mampu memenuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya.
“Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P-19,” sebutnya.
Menurut Nourman, akan lebih baik jika penyidik PPNS menghentikan proses hukum ini karena lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal.
Menurut keterangan Nourman, unsur pasal 21 ayat 2 huruf d, yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.
“Apalagi unsur memperniagakan , sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka,” kata Nourman serius.
Untuk itu akan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah, pungkas Nourman. (IA)