BANDA ACEH — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggelar aksi aksi unjuk rasa di halsman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (21/3/2022).
Massa membawa poster dan melakukan aksi teatrikal untuk memprotes penghentian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. Di antara poster pendemo adalah “Gubernur Aceh dan DPRA Sungguh Tidak Berguna Jika JKA Dihapus”.
Penghentian program tersebut dinilai merugikan hak warga mengakses layanan kesehatan. Tuntutan itu disuarakan di tengah berkurangnya dana otonomi khusus.
Dana otsus Aceh mulai berkurang menjadi 1 persen DAU Nasional mulai tahun 2023 sehingga kemampuan keuangan Pemerintah Aceh melemah.
Pemerintah Aceh saat ini mulai melakukan evaluasi dan menginginkan program Jaminan Kesehatan Aceh ke depan hanya diperuntukkan bagi warga miskin.
Massa GERAM mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh yang selama ini mengandalkan dana otonomi khusus.
Dalam aksinya, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) juga menyerahkan petisi kepada DPRA. Penyerahan ini di ujung aksi unjuk rasa “Selamatkan JKA” yang berlangsung di gedung parlemen tersebut.
Penyerahan petisi ini dilakukan oleh Syakya Meirizal selaku Koordinator GERAM kepada Wakil Ketua DPRA Safaruddin.
Berikut isi petisi GERAM Selamatkan JKA:
Demi kepentingan dan hajat hidup seluruh Rakyat Aceh dalam pemenuhan hak dasar dibidang kesehatan, kami mewakili rakyat Aceh menyampaikan 10 tuntutan sebagai berikut :
1. Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) wajib dilanjutkan.
2. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar segera menghentikan wacana penghapusan program JKA yang telah menimbulkan keresahan dan kepanikan ditengah masyarakat terkait kemungkinan terhentinya akses layanan kesehatan gratis.
3. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta elit politik untuk segera menghentikan polemik politik di ruang publik yang mengarah pada sikap saling tuding, saling serang dan saling menyalahkan terkait wacana penghapusan JKA.