BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan korban pelanggaran HAM Aceh sebanyak 235 orang sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Aceh.
Langkah membuka pos pengaduan untuk memastikan para korban menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa ada pungutan liar (pungli).
Tiap korban sudah dinyatakan oleh Pemerintah Aceh akan mendapat Rp 10 juta dari total anggaran mencapai Rp 2.350.000.000 untuk 235 korban.
Bantuan tersebut akan dicairkan langsung setelah korban membuat buku rekening bank yang dituju.
“Tujuan kami membuka pos pengaduan karena adanya potensi terjadinya pungli dengan berbagai modus, dari mulai merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut sehingga pelaku menyakinkan para korban, karena dialah bantuan tersebut cair. Padahal tidak demikian dan itu cara yang sama sekaali tidak dapat dibenarkan,” ujar Hafijal, Anggota Banda Pekerja MaTA, Kamis (5/1).
Hingga saat ini, mulai beredar kabar adanya pungli yang bisa berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta atas setiap penerima bantuan tersebut.
“Oleh sebab itu, kami berharap kalau ada yang meminta dengan dalih atau alasan apapun, jangan pernah diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban. Setiap penerima bantuan tersebut sudah dinyatakan oleh Pemerintah Aceh memang mereka berhak menerimanya secara penuh sebesar Rp 10 juta per korban,” terangnya.
Bantuan Sosial tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2022.
Oleh sebab itu, kepada korban atau keluarga korban yang merasa dipungli atau berada dalam ancaman pungli, maka dapat melaporkan segera kepada MaTA.
Mulai Kamis, 5 Januari 2023, MaTA membuka posko pengaduan bisa melaporkan secara langsung ke Kantor MaTA di Jalan Kebun Raja Nomor 27 Gampong Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh atau juga bisa ke nomor WhatsApp 082167796693. (IA)