Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MaTA Desak Panwaslih Aceh Seret Penjahat Pemilu ke Pengadilan

Koordinator MaTA, Alfian

BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mulai tingkat kabupate dan kota serta Panwaslih Aceh untuk segera menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu secara tuntas di Aceh.

Panwaslih jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai adminitrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran Pemilu yang secara terang benderang telah masuk kategori pidana Pemilu.

“Panwaslih Aceh harus memberikan keadilan Pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik. Oleh sebab itu, Panwaslih Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya. Hal tersebut penting sekali sehingga Panwaslih Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka,” ujar Koordinator Masyarakat Trasparansi Aceh (MaTA), Alfian, Kamis (14/3).

Menurutnya, Pemilu 2024 bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan juga pada Pemilu kali ini, ikut andilnya pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat.

Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya.

Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara Pemilu terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP Kabupaten/Kota.

“Apa yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Selatan, jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi Pemilu saja,” terangnya.

Pelanggaran yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh tersebut menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas yang hal tersebut harus diseret menjadi Pidana Pemilu.

Laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan menandakan buruknya pesta demokrasi tahun ini.

Dengan demikian, MaTA mendesak agar Panwaslih Aceh dan seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.

“Panwaslih harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada Pemilu mendatang,” desak Alfian

Panwaslih jangan ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait Pidana Pemilu.

“Jadi, kalau hasil kami monitoring kami selama Pemilu berlangsung, dengan modus pelanggaran terjadi maka mareka yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku, dapat dipidanakan. Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari pihak Panwaslih Aceh untuk membersihkan “para penjahat Pemilu” yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun,” sebutnya.

Pasal 505, 532 dan pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi.

Maka publik sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas kejahatan Pemilu yang telah dilakukan oleh para caleq dan penyelengara Pemilu di Aceh.

Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelengara Pemilu di Aceh juga tidak dapat dipercaya, sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat.

Hal yang perlu direnungkan kembali oleh para Komisioner Bawaslu di Aceh adalah jika keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sesungguhnya.

Lembaga ini dibentuk dan dibayar oleh negara dengan uang rakyat agar hak-haknya dalam kepemiluan benar-benar terjamin. Apabila praktik kecurangan sudah sedemikian rupa, dipertontonkan tanpa malu, lalu dimana pula harga diri Bawaslu sebagai pengawal suara rakyat jika pelanggaran Pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi pidana Pemilu.

“Bagi MaTA, selama Panwaslih tegak lurus maka kita back-up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum atas Pemilu,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup