Selanjutnya, pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam (IAI) Al Aziziyah Bireuen (Kampus Putri) Pagu Rp 4.828.440.000 dan HPS Rp 4. 828.440.000, sedangkan nilai kontrak Rp 3.862.752.000, jadi 20% selisih kontrak dari HPS atau Rp 965.688.000 yang anggarannya bersumber APBN 2022.
Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV. RAMAI JAYA yang berlamat di Banda Aceh.
Fakta lapangan, progres pekerjaan baru dikerjakan baru 66,67%. Fisik dan keuangan yang sudah dicairkan 31 03 % dan saat ini pembagunannya mangkrak yang berlokasi di Kabupaten Biereun.
Akibat mangkraknya pembagunan tersebut maka sangat merugikan penerima mafaat. Yang seharusnya sudah dapat digunakan.
Kemudian, pembangunan Rumah Susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee. Pagu Rp 3.526.524.000 dan HPS Rp 3.526.524.000, sedangkan nilai kontrak Rp 2.970.417.000.
Jadi selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah 16% atau Rp 556.107.000, yang anggarannya bersumber dari APBN 2022. Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV. ASOLON UTAMA, yang beralamat di Banda Aceh.
Fakta di lapangan, progres pekerjaan baru dikerjakan 31,82% fisik dan 37,08% keuangan yang telah dicairkan kepada pihak rekanan, pembagunan tersebut yang berlamat di Kabupaten Aceh Besar dan saat ini pembagunannya mangkrak.
Akibat mangkraknya pembagunan tersebut maka sangat merugikan penerima mafaat atas bangunan tersebut. Yang seharusnya sudah bisa digunakan oleh penerima pembagunan tersebut.
Proyek lainnya adalah pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Darul Munawwarah Pagu Rp 3.412.024.000 dan HPS Rp 3.412.019.000, sedangkan nilai kontrak Rp 2.729.615.200,00, jadi selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah 20% atau Rp 682.403.800 yang anggarannya bersumber APBN 2022.
Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV. TSARAYA, yang berlamat di Kabupaten Aceh Timur.
Fakta di lapangan progres pekerjaan baru 31,82% fisik dan keuangan yang telah diterima oleh pihak rekanan 38,58%. Pembagunan tersebut berlamat di Kabupaten Pidie Jaya dan saat ini pembagunannya mangkrak.
Akibat mangkraknya pembagunan tersebut maka sangat merugikan penerima mafaat.