Kemudian, saksi Khairil Anwar (37) warga Lamseupeung Banda Aceh bersama Babinsa dari Kodim 0101/KBA Serda Agus Mulyono dan Serda Hasan Saifullah membawa korban dengan cara berenang ke TKP, mayat kemudian di bawa ke darat.
Selanjutnya Piket Reskrim langsung mendatangi ke TKP penemuan mayat dan sesampainya TKP, mayat yang telah dinaikkan ke darat diperiksa barang – barang yang ada di dalam baju korban.
Anggota piket Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menemukan 1 unit Hanpdhone merk Vivo Y81 warna hitam di saku celana sebelah kiri dan satu unit handshet bluetooth merk Robot warna hitam beserta kunci rumah di saku celana sebelah kanan korban.
“Kami berhasil mencari nomor kontak keluarga yang kemudian kita hubungi untuk dapat menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Banda Aceh,” ucap Kasatreskrim.
Korban yang berstatus mahasiswa itu disebut tidak bisa mengendarai sepeda motor. Dia hanya pulang pergi kuliah menggunakan jasa transportasi online dan tidak dapat berenang.
Menurut orang tua korban, Almarhum pernah menderita penyakit lambung akut.
Orang tua korban menolak untuk jenazah dilakukan visum et repertum dan otopsi, dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi. (IA)