Banda Aceh — Laki-laki lebih banyak terjaring operasi yustisi disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibandingkan kaum perempuan.
Satpol PP-WH Aceh, yang dibantu polisi dan TNI, menciduk mereka di jalan raya dan warung-warung kopi atau cafe dalam wilayah Kota Sabang, Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
“Sejak operasi yustisi digelar awal September 2020 hingga kemarin, selalu laki-laki yang lebih banyak terjaring,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Senin (14/12).
Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Prokes Satpol PP-WH Marzuki, operasi yustisi September-November 2020 terjaring 10.088 pelanggar Prokes. Laki-laki terjaring sebanyak 8.456 orang (84%) dan perempuan 1.632 orang (16%).
Kemudian, lanjutnya, dalam operasi periode 1-7 Desember 2020 terjaring 883 orang, dengan komposisi laki-laki 712 orang (81%) dan perempuan 171 orang (19%). Selanjutnya, periode 8-13 Desember 2020 terjaring 841 orang, laki-laki 691 orang (82,2%) dan perempuan 150 orang (17,8%).
“Tren-nya tampak konsisten, jumlah laki-laki yang terjaring selalu di atas 80% dari total pelanggar dalam setiap periode waktu operasi yustisi itu dilakukan,” terangnya.
Menurut Saifullah yang juga Juru Bicara Pemerintah Aceh itu, data-data tersebut tidak serta-merta menunjukkan perempuan lebih disiplin Prokes dibandingkan kaum adam, karena faktor kebetulan tak bisa dihindari. Laki-laki selalu lebih dominan di warung kopi atau cafe dibandingkan perempuan. Begitu juga di jalan raya.
Mereka yang terjaring di Caffe, jelasnya, umumnya mendapat sanksi sosial di tempat. Sanksi sosial diberikan dalam bentuk menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Prokes.
Pelanggar Prokes yang terjaring dalam operasi yustisi di jalan raya dan diberikan sanksi ditempat dalam bentuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau memungut sampah. Kerja sosial ini umumnya dikenakan kepada pelanggar Protkes yang terjaring ketiga kalinya.
“Pelanggaran Prokes yang dilakukan semuanya tidak menggunakan masker,” tambahnya.
Padahal, lanjutnya, masker amat penting untuk melindungi seseorang dari percikan air liur (droplet) lawan bicara di tempat-tempat umum, seperti warung kopi dan cafe. Percikan droplet bisa mencapai lebih dari 1,5 meter dan setiap orang berpotensi sebagai pembawa virus (carrier), terutama di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal.
Sementara itu, kasus kumulatif Covid-19 Aceh, sejak kasus pertama diumumkan, 27 Maret hingga 14 Maret 2020 sudah mencapai 8.526 orang. Penderita yang dirawat saat ini 837 orang, sembuh 7.349 orang dan 340 orang meninggal dunia.
Kasus baru konfirmasi positif Covid-19 bertambah 4 orang, yakni tiga warga Kota Banda Aceh dan satu orang lagi warga Aceh Tamiang. Sementara penderita Covid-19 yang dilaporkan sembuh empat orang, yakni tiga warga Aceh Tamiang dan satu warga Kota Sabang.
“Korban virus Corona yang dilaporkan meninggal dunia bertambah dua orang lagi, yakni warga Kota Banda Aceh dan Aceh Singkil,” jelasnya.
Warga Kota Banda Aceh yang baru dilaporkan meninggal dunia itu berinisial NM (60 tahun), laki-laki, meninggal 12 Desember 2020. Sedangkan warga Singkil berinisial NK (35 tahun), perempuan, meninggal hari ini, 14 Desember 2020. (IA)