Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Melanggar Netralitas ASN, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi

Pemkab Aceh Tengah menjatuhkan sanksi moral ASN melanggar netralitas dalam apel bersama di Lapangan Setdakab Aceh Tengah Jum'at (5/1/2024)

TAKENGON — Pemkab Aceh Tengah mulai menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dengan penjatuhan sanksi moral.

Penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas ASN dilaksanakan dalam apel bersama di Lapangan Setdakab Aceh Tengah pada Jum’at (5/1/2024).

Apel ini merupakan langkah tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan permohonan maaf secara terbuka dari melanggar netralitas PNS yang merupakan seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Kepala SD Negeri 6 Ketol Muhammad Daud menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Saya meminta kepada teman-teman saya, saya yang sudah bersalah, meminta maaf, saya tidak mengulangi perbuatan ini,” katanya.

Muhammad Daud membacakan surat pernyataan permohonan maaf dan penyesalan dibhadapkan ratusan ASN lingkungan Setdakab Aceh Tengah atas memperkenalkan anaknya sebagai Caleg DPRK Aceh Tengah kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru pada saat kegiatan kerja kelompok Kepala Sekolah.

Penjatuhan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan netralitas ASN, merujuk pada Surat KASN NOMOR. R-3638/NK.01.00/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, KASN memiliki kewenangan untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN termasuk disiplin ASN.

Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan memberikan penekanan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Mirzuan berharap peristiwa pelanggaran netralitas yang memerlukan penjatuhan sanksi moral ini tidak terulang di masa mendatang.

Ia menekankan perlunya pemahaman lebih mendalam terkait netralitas ASN dan dampak negatif yang dapat timbul jika netralitas tidak dijunjung tinggi.

“Tentunya kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan mencoreng nama ASN. Untuk itu, mari bersama-sama kita pahami dan kita pedomani bahwa netralitas memiliki arti tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun,” harap Mirzuan.

Ia menambahkan ketidaknetralan ASN tidak hanya berdampak pada nama ASN itu sendiri, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak profesional.

“Ketidaknetralan ASN juga dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat,” ungkap Mirzuan.

Mirzuan mengingatkan ASN harus memahami dan mematuhi asas netralitas yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Ia menyoroti pentingnya penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas, sebagaimana dijabarkan dalam keputusan bersama Mendagri, MenPANRB, BKN, Bawaslu, tentang pedoman dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil.

“Jika ASN tidak memedomani ini, maka akan menganggu pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak professional,” tegas Mirzuan.

Mirzuan memberikan imbauan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak, terutama di tahun-tahun kampanye politik.

Ia mengingatkan seringkali ASN melanggar netralitas dengan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial tanpa menyadari dampaknya.

“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, terutama saat ini adalah tahun-tahun kampanye politik. Jangan sampai ASN melanggar netralitas dengan melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta Pemilu dan Pilkada,” kata Mirzuan.

Mirzuan menegaskan jika masih terdapat ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.

Ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan disiplin serta netralitas ASN, terutama menjelang Pemilu 14 Februari 2024.

“Mari kita kawal, jaga serta wujudkan Pemilu damai, demokratis dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa ini,” tutup Mirzuan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Empat kapal perang Angkatan Laut Thailand dikerahkan dalam Operasi Trat Pikhat Pairee 1 di perbatasan Kamboja-Thailand. (Foto: RTN)
KPK
Presiden Prabowo agar tidak melanjutkan budaya rangkap jabatan yang marak di era Jokowi. (Foto: tangkapan layar/YouTube TV Parlemen)
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menyoroti masih tingginya jumlah penduduk miskin di Indonesia berdasarkan data BPS Maret 2025. (Foto: Ist)
Presiden Joko Widodo melontarkan candaan tajam soal ijazah saat memberi sambutan di reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tampil beda saat menghadiri reuni Angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM, mengenakan kemeja putih sementara alumni lain seragam biru. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto untuk menguatkan Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat. (Foto: Biro Setwapres)
Presiden Joko Widodo saat menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM. Teman satu angkatan, Mulyono, menyebut tidak ada jurusan sama sekali pada masa kuliah mereka tahun 1980. (Foto: Ist)
Video viral pengakuan penjual obat daftar G di Pondok Ranggon yang diduga menyetor ke oknum polisi Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. (Tangkapan layar/Instagram @kabarcibubur24jam)
Presiden Prabowo Subianto melontarkan istilah “Serakahnomics” untuk mengkritik praktik ekonomi yang serakah. Istilah ini dikaji secara linguistik oleh pakar dari Unusia. (Foto: dok. Sekretariat Presiden)
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan soal maraknya tawuran remaja yang disebut ada yang disetting dan dibiayai, Sabtu (26/7/2025). (Foto: dok. Pemprov DKI)
Presiden Jokowi bersama Mulyono dalam reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). (Foto: tangkapan layar)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri reuni alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang menuai sorotan publik. (Foto: dok. Ist)
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyampaikan orasi dalam peringatan 29 tahun Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). (Foto: dok. PDIP)
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning saat berorasi dalam peringatan 29 tahun Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). (Foto: dok. PDIP)
Streamer Bigmo kembali menuai kecaman usai ucapannya yang dinilai menghina suku Sunda viral di media sosial. (Foto: tangkapan layar YouTube Bigmo)
Klose Foto : Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin saat menyampaikan sambutan dalam Milad ke-50 MUI di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, mengkritisi lambannya pembangunan proyek IKN dan meminta pemerintah serius menyelesaikannya. (Foto: dok. DPR RI)
Jailani (45), pelaku pemerkosaan terhadap nenek kandungnya sendiri, saat diamankan polisi usai dihajar massa di Sergai, Sumatera Utara. (Foto: dok. Polres Sergai)
Ketua PKK dan Dekranasda Banda Aceh Dessy Maulidha meninjau pembinaan kerajinan di gampong pangoe deah
Tutup