Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Memahami Sanksi Komdis PSSI untuk Nazaruddin Dek Gam yang Dipermasalahkan Arya Sinulingga

“Itu sudah saya lakukan. Tidak pernah saya masuk ke ruang ganti, tidak pernah saya memberi semangat kepada tim, tidak pernah saya masuk ke dalam lapangan dan tidak pernah saya masuk ke mes karena itu larangan,” ujarnya.

“Kalaupun ada pemahaman yang lain silahkan hukum saya. Saya siap. Jangan ditarik-tarik antara Komdis dengan kasus kemarin (pencemaran oleh Arya Sinulingga),” lanjut anggota Komisi III DPR RI itu.

Memahami Sanksi Komdis PSSI

Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 2 2023/2024, tertanggal 5 Oktober 2023, disampaikan Ofisial Persiraja, Sdr. H. Nazaruddin Dek Gam dalam fakta dan pertimbangan hukum.

Bahwa pada tanggal 30 September 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC, dimana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. H Nazaruddin Dek Gam melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

KEPUTUSAN:

1. Merujuk kepada Pasal 61 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. H Nazaruddin Dek Gam dikenakan sanksi Skors (larangan berpartisipasi dalam pertandingan) sebanyak 5 (lima) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.

2. Denda sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Pada keputusan tersebut, yang dipermasalahkan oleh Arya Sinulingga adalah poin pertama. Menurut Arya, Nazaruddin Dek Gam selalu hadir di pertandingan Persiraja dan tidak menjalani sanksi.

Dalam Pasal 10 Kode Disiplin PSSI 2023, Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bagi orang/individu tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI adalah sebagai berikut.

a. Teguran (reprimand);

b. Denda;

c. Peringatan (dengan kartu kuning);

d. Pengusiran (dengan kartu merah);

e. Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan);

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup