Memahami Sanksi Komdis PSSI untuk Nazaruddin Dek Gam yang Dipermasalahkan Arya Sinulingga
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, alasan yang disampaikan Exco PSSI, Arya Sinulingga yang mengusir Nazaruddin Dek Gam saat pertandingan Sada Sumut vs Persiraja (25/11) sangat tidak memiliki landasan, apalagi itu adalah pertandingan ke-6 setelah SK Komdis disampaikan kepada tim Persiraja.
Kecuali, Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam disanksi dengan Pasal 18 Kode Disiplin PSSI: Larangan memasuki stadion Sanksi larangan memasuki stadion adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk memasuki satu atau beberapa stadion secara bersamaan.
Atau pasal Pasal 19: Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola Sanksi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk ikut serta dalam segala aktivitas sepakbola, baik dari segi administratif, hukum atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sepakbola, futsal, bola pantai di klub yang terafiliasi dengan PSSI.
Selain itu, saat Persiraja bertandang ke Sada Sumut FC, Nazaruddin Dek Gam sudah lepas dari sanksi Komdis PSSI, hal itu sudah dikonfirmasi oleh Pengawas Pertandingan saat itu, Julius dalam Match Coordination Meeting (MCM), H-1 sebelum pertandingan.
Namun demikian, Nazaruddin Dek Gam juga tidak turun ke bangku pemain cadangan/ruang ganti tim. Ia duduk di tribun VVIP Stadion Baharoeddin Siregar sebagai Presiden Persiraja Banda Aceh.
*Penulis adalah Jurnalis, Penikmat Sepakbola