Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Memahami Sanksi Komdis PSSI untuk Nazaruddin Dek Gam yang Dipermasalahkan Arya Sinulingga

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, alasan yang disampaikan Exco PSSI, Arya Sinulingga yang mengusir Nazaruddin Dek Gam saat pertandingan Sada Sumut vs Persiraja (25/11) sangat tidak memiliki landasan, apalagi itu adalah pertandingan ke-6 setelah SK Komdis disampaikan kepada tim Persiraja.

Kecuali, Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam disanksi dengan Pasal 18 Kode Disiplin PSSI: Larangan memasuki stadion Sanksi larangan memasuki stadion adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk memasuki satu atau beberapa stadion secara bersamaan.

Atau pasal Pasal 19: Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola Sanksi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola adalah sanksi berupa larangan bagi seseorang untuk ikut serta dalam segala aktivitas sepakbola, baik dari segi administratif, hukum atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sepakbola, futsal, bola pantai di klub yang terafiliasi dengan PSSI. 

Selain itu, saat Persiraja bertandang ke Sada Sumut FC, Nazaruddin Dek Gam sudah lepas dari sanksi Komdis PSSI, hal itu sudah dikonfirmasi oleh Pengawas Pertandingan saat itu, Julius dalam Match Coordination Meeting (MCM), H-1 sebelum pertandingan.

Namun demikian, Nazaruddin Dek Gam juga tidak turun ke bangku pemain cadangan/ruang ganti tim. Ia duduk di tribun VVIP Stadion Baharoeddin Siregar sebagai Presiden Persiraja Banda Aceh. 

*Penulis adalah Jurnalis, Penikmat Sepakbola

author avatar
M Ichsan

Lainnya

KPK mengungkap sejumlah kendaraan milik RK disamarkan atas nama pegawainya.
Anastasya Aprilian alias Jaksa Tasya saat menjalankan tugas di Kejaksaan, namanya terseret dalam dugaan video syur hasil rekayasa digital (Instagram/@tasya.aprilian)
Jet tempur F-16 milik Thailand dilaporkan menyerang sasaran di wilayah Kamboja, termasuk sebuah pagoda yang menyebabkan korban sipil dalam konflik bersenjata yang memanas di perbatasan kedua negara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, ikut berorasi dalam aksi demonstrasi menuntut Anwar Ibrahim mundur di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). Foto: CNA
Konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus pemerkosaan ayah kandung di Bekasi.
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid
Moge Royal Enfield yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi bank bjb, Maret 2025. (Foto: Dok. KPK)
Pasukan Israel saat menyerbu kapal bantuan Handala yang membawa aktivis internasional ke Jalur Gaza, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Anadolu/Koalisi Armada Kebebasan)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD
Ribuan demonstran berkumpul di Lapangan Merdeka, Kuala Lumpur, mengecam kegagalan reformasi di bawah pemerintahan Anwar Ibrahim, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Reuters)
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto
Danantara
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan peserta aksi usai demo besar-besaran di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). (Foto: FB/Anwar Ibrahim)
Warga mengevakuasi Nortaji (70), lansia terlantar di Probolinggo yang diduga dianiaya dan diusir oleh anak kandungnya, Musrika. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Ketua AKSES, Suroto, menyoroti maraknya koperasi palsu di Indonesia yang disebut hanya jadi topeng korporasi kapitalistik, termasuk dalam program Kopdes Merah Putih. (Foto: RMOL)
Pasukan keamanan Iran bersiaga di depan gedung pengadilan di Zahedan, Provinsi Sistan-Baluchistan, pasca serangan mematikan oleh kelompok militan Jaish al-Adl, Sabtu (26/7/2025). (Foto: IRNA)
MABES UINAR saat pengabdian masyarakat pada tiga sekolah di wilayah Aceh Besar. (Foto: Ist)
Penandatanganan MoU kerja sama UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan UniSHAMS Malaysia, pada Minggu (27/7/2025) di kampus UniSHAMS, Kuala Ketil, Malaysia.
Warga yang bercelana pendek ikut joging di depan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (27/7). (Foto: Ist)
Tutup