Menag Nasaruddin Minta Maaf

By Redaksi
3 Min Read
#image_title

Infoaceh.net -Viral di media sosial potongan video terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang membandingkan guru dengan pedagang. 

Merespon hal ini, Menag langsung menyampaikan permohonan maaf karena pernyataannya menimbulkan tafsir berbeda mengenai profesi guru.

“Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada niat sedikit pun bagi saya untuk merendahkan profesi guru. Justru sebaliknya, saya ingin menegaskan bahwa guru adalah profesi yang sangat mulia, karena dengan ketulusan hati merekalah generasi bangsa ditempa,” ujar Menag dalam pernyataannya yang dirilis di Jakarta, Rabu 3 September 2025. 

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Menag menambahkan, dirinya pun seorang guru. 

“Puluhan tahun hidup saya, saya abdikan di ruang kelas, mendidik mahasiswa, menulis, dan membimbing. Karena itu, saya sangat memahami bahwa di balik kemuliaan profesi ini, guru tetap manusia yang membutuhkan kesejahteraan yang layak,” imbuhnya.

Komitmen Negara untuk Guru

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Menag menegaskan bahwa pemerintah, khususnya melalui Kementerian Agama, terus berkomitmen menghadirkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru. 

Berbagai langkah nyata terus dilakukan. Tahun ini, misalnya, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi. Jika sebelumnya mereka memperoleh Rp1,5 juta per bulan, kini jumlahnya bertambah Rp500 ribu sehingga menjadi Rp2 juta per bulan.

Tak hanya itu, perhatian juga diberikan pada peningkatan kompetensi. Saat ini lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Bila ditotal, sepanjang 2025 ada 206.411 guru yang menjalani program penting ini. Padahal, pada 2024 hanya 29.933 yang ikut PPG. Artinya ada kenaikan hingga 700% pada tahun ini. PPG bukan sekadar pelatihan, tetapi juga menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Share This Article
Redaksi INFOACEH.net