Menas Erwin Dipanggil KPK, Terseret Kasus Suap dan TPPU Bareng Hasbi Hasan dan Windy Idol
Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Menas Erwin Djohansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin, 28 Juli 2025. Pemanggilan ini mempertegas keterlibatan Menas dalam jaringan korupsi yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Hari ini tim penyidik memanggil Menas Erwin selaku wiraswasta dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka bersama Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Menas disebut sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna yang terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada Hasbi.
Tak berhenti di sana, Menas juga disebut dalam rangkaian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikembangkan KPK sejak Maret 2024. Dalam skandal pencucian uang ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan kakaknya Rinaldo Septariando B.
Khusus Hasbi Hasan, ia kini menghadapi dua status tersangka: suap pengurusan perkara dan TPPU. Dalam kasus sebelumnya yang telah diputus, Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 3 April 2024. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,88 miliar.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 13 tahun 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan, Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima total suap Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Bagian Hasbi mencapai Rp3,25 miliar termasuk uang tunai dan tiga tas mewah merek Hermes dan Dior senilai Rp250 juta.
Uang suap tersebut diberikan agar Hasbi mengatur agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung, serta mengatur perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan pihak pemberi suap.
Selain itu, Hasbi juga menerima gratifikasi lain berupa uang tunai dan fasilitas wisata dari sejumlah pihak termasuk Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin sendiri. Nilainya mencapai Rp630 juta lebih.
KPK hingga kini belum menjelaskan detail konstruksi aliran uang dalam skema TPPU yang menyeret Windy Idol dan Rinaldo. Namun sumber internal menyebut keterlibatan mereka berperan penting dalam menyamarkan hasil kejahatan dari suap MA yang disamarkan melalui aset dan transaksi bisnis.
Pemeriksaan Menas Erwin hari ini menjadi langkah kunci dalam mengungkap lebih dalam jaring mafia peradilan yang diduga beroperasi sistemik di MA, termasuk melibatkan figur-figur publik di luar institusi yudikatif.