INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Menas Erwin Dipanggil KPK, Terseret Kasus Suap dan TPPU Bareng Hasbi Hasan dan Windy Idol

Last updated: Selasa, 29 Juli 2025 12:05 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Menas Erwin Djohansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin, 28 Juli 2025. Pemanggilan ini mempertegas keterlibatan Menas dalam jaringan korupsi yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Hari ini tim penyidik memanggil Menas Erwin selaku wiraswasta dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

KPK sebelumnya telah menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka bersama Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Menas disebut sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna yang terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada Hasbi.

- ADVERTISEMENT -

Tak berhenti di sana, Menas juga disebut dalam rangkaian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikembangkan KPK sejak Maret 2024. Dalam skandal pencucian uang ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan kakaknya Rinaldo Septariando B.

Khusus Hasbi Hasan, ia kini menghadapi dua status tersangka: suap pengurusan perkara dan TPPU. Dalam kasus sebelumnya yang telah diputus, Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 3 April 2024. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,88 miliar.

- ADVERTISEMENT -
Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 13 tahun 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan, Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima total suap Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Bagian Hasbi mencapai Rp3,25 miliar termasuk uang tunai dan tiga tas mewah merek Hermes dan Dior senilai Rp250 juta.

Uang suap tersebut diberikan agar Hasbi mengatur agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung, serta mengatur perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan pihak pemberi suap.

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Selain itu, Hasbi juga menerima gratifikasi lain berupa uang tunai dan fasilitas wisata dari sejumlah pihak termasuk Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin sendiri. Nilainya mencapai Rp630 juta lebih.

- ADVERTISEMENT -

KPK hingga kini belum menjelaskan detail konstruksi aliran uang dalam skema TPPU yang menyeret Windy Idol dan Rinaldo. Namun sumber internal menyebut keterlibatan mereka berperan penting dalam menyamarkan hasil kejahatan dari suap MA yang disamarkan melalui aset dan transaksi bisnis.

Pemeriksaan Menas Erwin hari ini menjadi langkah kunci dalam mengungkap lebih dalam jaring mafia peradilan yang diduga beroperasi sistemik di MA, termasuk melibatkan figur-figur publik di luar institusi yudikatif.

TAGGED:gratifikasi hakim agungkasus suap MA 2025korupsi Mahkamah AgungKSP Intidana MAMenas Erwin tersangka KPKnasionalperistiwasuap Hasbi HasanTPPU Hasbi HasanWindy Idol TPPUwww.infoaceh.net
Previous Article BPS yang masih gunakan standar usang dalam mengukur kemiskinan ekstrem. Ia menyebut lebih dari 1 juta orang tak terhitung dalam data resmi negara. [Foto: Dok. Istimewa] BPS Dinilai Tak Gunakan Standar Baru Bank Dunia, Data Kemiskinan Diduga Menyesatkan
Next Article Rumah doa GKSI di Padang Sarai rusak setelah diserang massa saat ibadah anak-anak berlangsung. Dua anak dilaporkan terluka dalam insiden intoleransi yang kembali terjadi di Sumbar. [Foto: Tangkapan Layar/@permadiaktivis2] Ibadah Dibubarkan Massa di Padang, Dua Anak Terluka, 9 Pelaku Ditangkap Polisi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

KAMMI Banda Aceh Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

BPKS Sabang Jadi Lokasi Studi Lapangan PKA II LAN RI, Jadi Contoh Kepemimpinan Adaptif

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?