Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mendagri Persilakan Pj Gubernur Pergubkan APBA 2024, Jika Sepekan Ketua DPRA Tak Ada Keputusan

Surat Kemendagri yang mempersilahkan Pj Gubernur Aceh mengesahkan APBA tahun 2024 dengan Pergub

Berdasarkan surat tersebut maka Kemendagri memberi ruang selama 7 (tujuh) hari atau sepekan kepada Ketua DPRA untuk menandatangani dokumen hasil evaluasi APBA 2024, jika tidak maka Gubernur diberikan kewenangan menetapkan APBA melalui Perda/Pergub.

Bahkan Kemendagri juga memberikan kemudahan jika ketua DPRA berhalangan menandatangani dokumen tersebut maka dapat diwakilkan oleh pimpinan sementara, dalam hal ini wakil ketua 1, wakil ketua 2 atau wakil ketua 3 DPRA sebagai unsur pimpinan DPRA juga dapat menandatangani dokumen itu jika diberikan kesempatan untuk mewakili DPRA sebagai pimpinan sementara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup