Mengenang Tragedi Jambo Keupok, Peristiwa Pelanggaran HAM Berat 20 Tahun Silam di Aceh Selatan
Ratusan pasukan militer datang dan mengepung desa, memukul, menyiksa sementara para perempuan dikurung di gedung sekolah.
Ketika warga menjawab tidak tahu, pelaku langsung memukul dan menendang warga. Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil mati dengan cara disiksa dan ditembak, 12 warga sipil mati dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup, 3 rumah warga dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata.
4 orang laki laki tewas ditembak, lalu bersama 12 orang lainnya dibakar di dalam sebuah rumah yang dikunci dari luar.
Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah masjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke desa Jambo Keupok.
Meskipun peristiwa ini terjadi setelah UU tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, namun peristiwa ini tak pernah diadili.
Peristiwa ini juga menjadi salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang masuk dalam penyelidikan KOMNAS HAM dan diakui oleh Negara melalui pernyataan Presiden Joko Widodo.
Hari ini, Rabu (17/5/2023), tepat 20 tahun memperingati peristiwa Jambo Keupok dengan doa bersama, dengan harapan peristiwa ini tidak terulang kembali dan pemulihan korban yang bermartabat. (IA)