UmumMengutil di Matahari Plaza Aceh, Seorang Waria Diamankan Last updated: Senin, 25 Mei 2020 21:56 WIB By Redaksi Share 3 Min Read SHARE Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (IA) Previous Article Pandemi Corona Belum Berakhir, Aceh Diminta Perpanjang Tanggap Darurat Next Article Warga Aceh di Malaysia Masih Menunggu Bantuan Sembako dari Pemerintah Aceh Paling Dikomentari Olahraga Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run Sabtu, 11 Oktober 2025 Aceh Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh Minggu, 28 September 2025 Ekonomi Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok Jumat, 25 Juli 2025 Pendidikan Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik Jumat, 12 September 2025 Aceh Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh Minggu, 6 Juli 2025 FacebookLikeXFollowPinterestPinInstagramFollowYoutubeSubscribeTiktokFollowTelegramFollowWhatsAppFollowThreadsFollowBlueskyFollowRSS FeedFollow