Menteri ATR Nusron Wahid: Tanah Bersertifikat Tak Dimanfaatkan 2 Tahun Bisa Disita Negara
Adapun tanah yang menjadi objek land reform dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Semisal, kata Nusron didistribusikan kepada berbagai organisasi masyarakat (Ormas), termasuk PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.
Nusron berujar, kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron.
Tag
- kebijakan ATR BPN tanah tidak dimanfaatkan
- lahan kosong bisa diambil negara
- nasional
- Nusron Wahid tanah terlantar
- peristiwa
- prabowo:
- redistribusi tanah reforma agraria
- sertifikat HGU dan HGB dua tahun tidak aktif
- tanah bersertifikat bisa disita jika dibiarkan 2 tahun
- tanah telantar untuk ormas NU Muhammadiyah
- www.infoaceh.net
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup