Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Menteri PPA Minta Belasan Pemuda Pemerkosa Anak di Nagan Raya Dihukum Berat

Last updated: Sabtu, 8 Januari 2022 21:55 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah Cafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya terhadap para pelaku.

“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterangannya, Jum’at (7/1).

- Advertisement -

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya. Penyidik menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan 1 masih buron.

“Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” kata Menteri PPPA.

- Advertisement -

Merujuk pada kronologis perkara para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

PPKM Banda Aceh Naik Level 4
Peringati Hari Santri, Kemenag Aceh Serahkan BOP Pesantren
Wakapolda Aceh Lantik 240 Bintara Polri
Danrem 011/LW Serahkan Kuda Pejantan Selandia Baru Untuk Aceh Tengah

Namun Pidana tambahan dan Tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun.

Kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak kedua pelaku.

Menteri mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021.

- Advertisement -

DPMGP4 Nagan Raya dan DP3A Aceh telah melakukan penjangkauan dan Asesmen terhadap korban.

Pihak DPMGP4 Nagan Raya sudah mendampingi korban sejak awal penerimaan laporan kasus di Mapolres Nagan Raya dan mendatangkan seorang psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing (pemulihan trauma psikis).

KemenPPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual. Menteri Bintang meminta perlu dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.

PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Sebagai salah satu langkah pencegahan dan pengawasan lingkungan sekitar Masyarakat agar dapat melaporkan ke Kepolisian setempat bila menemukan Cafe atau tempat-tempat yang mencurigakan atau dapat mendukung terjadinya kasus kekerasan seksual.

“Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga masyarakat bersama pemerintah daerah dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan,” kata Menteri PPPA. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Presiden Jokowi Kirim 15.000 Paket Sembako dan Obat Untuk Korban Banjir Aceh
Next Article Wali Kota Buka Muscab III SAPMA Pemuda Pancasila Banda Aceh

You May also Like

Umum

Kepala BNN RI Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Lamteuba

Kamis, 17 Juni 2021
Basarnas Banda Aceh menggelar simulasi evakuasi darurat untuk cabang olahraga layar PON XXI di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (31/8/2024). (Foto: Dok. Basarnas Banda Aceh)
Umum

Tim SAR Simulasi Evakuasi Darurat Cabor Layar PON di Banda Aceh

Minggu, 1 September 2024
Umum

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Ditabrak Pajero di Aceh Timur

Sabtu, 22 Oktober 2022
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menghadiri Rapat Paripurna DPRK dengan agenda penetapan calon tetap dan calon cadangan anggota Badan Baitul Mal Aceh Besar periode 2023-2028 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (31/1)
Umum

DPRK Tetapkan Lima Anggota Baitul Mal Aceh Besar

Selasa, 31 Januari 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?