BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan enam orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau anak punk di wilayah Banda Aceh, Senin (31/1/2022).
Keenam orang anak punk tersebut merupakan warga asal luar Provinsi Aceh dan didominasi warga dari pulau Jawa yang datang ke Kota Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi.
Aktifitas mereka selama di Kota Banda Aceh juga diduga telah melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) di wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Ardiansyah menyampaikan, keenam orang anak punk ini diamankan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas dan penampilan mereka.
“Dari laporan yang kita terima, masyarakat resah dengan perilaku mereka yang meminta-minta di seputaran SPBU, selain itu penampilan mereka yang seperti gelandangan,” kata Ardiansyah, Selasa (1/2).
Menurut Ardiansyah, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS dan pelaku pelanggaran trantibum di wilayah Banda Aceh.
Ardiansyah juga mengimbau agar masyarakat mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.
“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 0812194001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.
Saat ini, keenam PMKS tersebut telah diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Mereka semua telah kita serahkan ke rumah singgah Dinsos Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, semoga Banda Aceh bebas dari PMKS sebagaimana yang diharapkan oleh Wali Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (IA)