BANDA ACEH — PS alias Tonga (35), warga Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram.
Tersangka diringkus di kamar kos gampong Rukoh, Banda Aceh yang disewanya Sabtu pagi (28/5/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan salah satu target selama ini.
“Penangkapan terhadap tersangka Tonga merupakan salah satu dari target kami. Ia dilaporkan warga yang selama ini sangat meresahkan masyarakat lainnya di Gampong Rukoh,” ucap Kompol Tendri.
Kasatresnarkoba menjelaskan, saat warga melaporkan kepada personel Satresnarkoba, sangat sesuai dengan dokumentasi yang ada pada pihaknya, maka petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran terhadap keberadaan tersangka di Gampong Rukoh.
“Data yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah – pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan,” sebut Kompol Tendri lagi.
Kasatresnarkoba berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan harapan warga lainnya turut berpatisipasi melaporkan para tersangka di gampong – gampong dan kerahasiaan pelapor terjamin.
Mantan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh ini mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai kamar, di samping tersangka duduk.
“Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 52.80 gram yang telah dibungkusnya. Kemudian lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP,” sambungnya.
Kemudian, petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekannya asal Pidie yang sedang duduk dalam kamar kos tersebut berinisial MH (39).
Dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram.
Selain itu, sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu turut disita sebagai barang bukti penyidikan.