“Tersangka telah memberitahukan kepada kami, pelaku yang menjual narkoba kepadanya dan kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kompol Tendri lagi.
Kini, PS alias Tonga dan MH mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Empat pengguna sabu lainnya diringkus polisi di Banda Aceh
Gencarnya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Banda Aceh terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Dimana pada hari Sabtu (27/5/2022) dini hari sampai jelang pagi, empat tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh karena mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, dalam 24 jam, telah mengamankan enam pelaku pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu.
“Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan dari sebuah kamar kos di Rukoh Banda Aceh dan turut disita sebagai barang bukti sabu seberat 52, 80 gram dan 0,33 gram” kata Kasatresnarkoba.
Kemudian , pada hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap DIN (40) dan MH (27). Keduanya warga Jeulingke, Banda Aceh.
”Dalam penangkapan di jalan desa tepatnya di Prada, Banda Aceh, petugas menggeladah salah satu tersangka dan mendapatkan satu paket sabu di saku baju sebelah kiri dengan berat 0,19 gram,” tutur Kasatresnarkoba.
Selain itu, juga turut mengamankan EZ (47) warga Beurawe Banda Aceh dan SAF (27) warga Kota Juang Bireuen. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti seberat 0,19 gram sabu.
Kemudian, keempat tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (IA)