Aceh Timur — Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial MZ (37), warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram (bruto).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasi Humas AKP AS Nasution dalam keterangan persnya mengatakan, MZ ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.
“Pengungkapan berawal informasi dari masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur, bahwa ada tranksaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa,” ujar Kasi Humas, Jum’at (3/6/2022).
Dari informasi tersebut, lanjut Kasi Humas, petugas melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi terdapat tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan sepeda Honda Supra motor yang digunakan tersangka dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) berikut satu unit handphone yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut, ungkap Kasi Humas.
Atas temuan tersebut, tersangka beserta keseluruhan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (IA)